Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Bondowoso,Kasat Reskrim Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso,Kasat Narkoba Bondowoso, PN Bondowoso, DinasKesehatan Bondowoso, Sat Pol PP Bondowoso.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatanhukum tetap itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilanselaku eksekutor.
“Pemusnahan ini diatur dalam pasal 270 kuhap, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun2021 tentang perubahan undang-undang nomor 16tahun 2004” ujar Kajari Bondowoso.
Kajari menambahkan Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti itu agar BB yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada bendasitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti seperti,pil koplo sebanyak 288 butir,shabu-shabu 0,66 gram, senjata tajam, untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu.(Yudi)