Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID-Dandim 0822 Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., dan Babinsa jajaran Kodim 0822 Bondowoso mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Wilayah “Patuh Semeru 2024”, dengan tema “Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Pasca Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2024 di Kabupaten Bondowoso” bertempat di halaman Mapolres Bondowoso Jl. Veteran No. 01 Bondowoso, Senin (15/7/2024).
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H, S.I.K, M.I.K., usai apel menyampaikan, “Apel gelar pasukan ini dilaksanakan secara serentak Se- Jawa Timur guna pengecekan terakhir seluruh personel yang akan melaksanakan operasi.
Dalam amanatnya, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H, S.I.K, M.I.K., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Operasi ini akan difokuskan pada beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan menggunakan handphone saat mengemudi.
Kapolres Bondowoso juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bondowoso dapat ditekan dan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.
Diharapkan dengan adanya Operasi Patuh Semeru 2024 ini, masyarakat Kabupaten Bondowoso dapat menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas dan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.
Adapun 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024 sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan;
14. Parkir liar. (*)