Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Gercep Polres Bondowoso mengamankan pelaku penganiayaan Pacar hingga Babak Belur

×

Gercep Polres Bondowoso mengamankan pelaku penganiayaan Pacar hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID – Seorang pemuda di Bondowoso melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.  Sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

BACA JUGA :
Dandim 0822/Bondowoso Hadiri Raperda (RPJPD) Tahun 2025-2045 Dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pelayanan Publik

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

BACA JUGA :
E-Sports Tournament Kapolda Jatim Cup 2024, Polres Bondowoso Menggelar Lomba Game MLBB dan PUBG

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA :
Hadiri Pawai Budaya Warnai Hari Jadi Bondowoso ke-205 ini pesan Dandim 0822

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres  Bondowoso, Selasa (30/9/2024).

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari  kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Joko Santoso.(Hor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *