Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

×

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini

TUBAN – BERITANASIONAL.CO.ID-Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Saat Mudik Lebaran

“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)

Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Laksanakan Apel Dalam Kesiapan Pengamanan Pengesahan PSHT

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari 

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.

BACA JUGA :
Kasdim 0822: "Debat Publik, Momen Krusial Calon Bupati Bondowoso untuk Menyampaikan Visi"

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP  

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *