Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polemik Tanah Bengkok Perangkat Desa, Kuasa Hukum Siap Hadapi Kades Lewat Jalur Hukum.

×

Polemik Tanah Bengkok Perangkat Desa, Kuasa Hukum Siap Hadapi Kades Lewat Jalur Hukum.

Sebarkan artikel ini

‎Rembang, BERITANASIONAL.CO.ID- Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di Balai Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Sabtu kemarin, (6/12/2025) pukul 19.00 WIB berlangsung memanas.

‎Upaya mediasi yang dilakukan pihak desa tidak tercapai, sebenarnya bertujuan untuk mengambil solusi permasalahan penggunaan tanah bengkok dari perangkat desa yang bernama Dian karena Tanah Bengkok tersebut digunakan untuk usaha pengeringan ikan.

Dian sendiri dalam pemerintahan desa Sudan, menjabat sebagai Bendahara Desa. Dan berhak mendapatkan pemanfaatan dan penggunaan lahan atas tanah Desa  yang disebut Tanah bengkok desa. 

‎Kuasa hukum perusahaan pengeringan ikan, Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. mengatakan tanah bengkok itu milik perangkat desa yang bernama Dian, untuk digunakan usaha suaminya untuk pengeringan ikan, tanah bengkok tersebut dibuat bangunan permanen. “Bangunan pengeringan ikan yang dibuat permanen sudah berdiri sejak 3 tahun silam, mengapa baru sekarang dipermasalahkan,” terang kuasa hukum (pengusaha ikan) Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. kepada wartawan di Rembang. Minggu (7/12/2025) sore.

BACA JUGA :
Jamu Gendong di Rembang, Primadona Tempo Dulu

‎Bagas menjelaskan bahwa  dalam Musdes, ia merasa keberatan atas jalannya Musdes yang tidak dilakukan secara terbuka dan objektif. Pemerintah Desa Sudan tidak memberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan terhadap klien dalam forum tersebut. “Seakan akan pihak pengusaha ikan menjadi penonton saja karena tidak diijinkan untuk berbicara atau menyampaikan pendapat, padahal ada undangan resminya,” terangnya.

‎Jika surat resmi tersebut merupakan izin yang sah dari desa atau instansi berwenang maka kepala desa tidak dapat sembarangan untuk menyuruh meruntuhkan bangunan tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum.

‎Menurut Bagas surat yang dikeluarkan kepala desa tiga tahun lalu resmi, karena juga memakai stample basah desa, oleh karena itu, surat tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Memang bangunan permanen diatas tanah bengkok melanggar peraturan tentang penggunaan tanah bengkok.

BACA JUGA :
Warga Pangkalan Sluke Mengadakan Dialog Tentang Kearifan Lokal dan Budaya

‎Saya, (kuasa hukum red) memiliki hak untuk menanyakan alasan kepala desa dan meminta bukti-bukti yang mendukung tindakan tersebut, jika dianggap tidak sesuai hukum. 

‎Kuasa hukum juga meminta Kepala Desa Sudan memberikan penjelasan tentang alasannya menyuruh meruntuhkan bangunan. Ia sudah menunjukkan kepada wartawan surat yang dibuat Kepala Desa Sudan resmi. Dan surat tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan Desa. 

‎Menurutnya, “Silahkan pengajuan alih fungsi, enggak apa-apa. Kalau tidak ada surat resmi dari desa yang menyatakan harus dibongkar atau dipindahkan, kalau Kades bisa mengeluarkan itu sepihak baru kita laporkan, kalau memang mau dihentikan, harusnya sejak dulu, enggak usah lah nyuruh buat septic tank, enggak usah lah nyuruh ngecor jalan, sama pengusaha ikan dicor dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), karena permintaan warga,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Pengukuhan Ketua Umum dan Forum Komunikasi Desa Wisata Kabupaten Rembang Tahun 2025 - 2030

‎Bagas menambahkan bangunan yang akan  diruntuhkan dan menyebabkan kerugian, dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Mengganti Kerugian.

‎Kuasa hukum Bagas akan melaporkan pencemaran nama baik dan juga adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Ibu Dian karena secara langsung bengkok diminta kepala desa.

‎Ia akan melaporkan secara pidana perihal adanya penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.(RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *