Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Imbas Surat BGN Nomor 841, Beberapa SPPG di Bondowoso Setop Operasi Sementara

×

Imbas Surat BGN Nomor 841, Beberapa SPPG di Bondowoso Setop Operasi Sementara

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID -Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso terpaksa dihentikan  operasional sementara setelah terbitnya surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang penutupan operasional sementara.

Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur yang menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar dasar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam laporan itu disebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.

BACA JUGA :
TNI Manunggal Air Kodim 0822/Bondowoso Wujudkan Kesejahteraan Warga Purnama

Tak hanya persoalan sanitasi, sejumlah SPPG juga diketahui belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang seharusnya menjadi bagian dari persyaratan operasional.

Kebijakan penutupan sementara tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim di Lokasi Panen Raya Kopi Bersama Wapres RI

Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian operasional sementara bagi SPPG yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL dan mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” ujarnya.

Saat ditanya berapa lama penutupan tersebut berlangsung, pihaknya mengaku belum dapat memastikan karena keputusan lanjutan berada di tangan pemerintah pusat.

“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Ikuti Penutupan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Se-Jawa Timur di Bondowoso

Menurut Mila, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan BGN dalam melakukan pengawasan serta perbaikan mutu dan kualitas SPPG, khususnya di wilayah Jawa Timur

Beredarnya surat tersebut memicu perhatian publik, mengingat cukup banyak SPPG di Bondowoso yang tercantum dalam daftar penutupan sementara. Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaksanaan program MBG tidak bisa berjalan tanpa memenuhi standar sanitasi, fasilitas, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.(Yudi)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *