Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Diskriminasi Insan Pers, Jangan Hanya Organisasi Pers Tertentu Yang Mendapatkan Perhatian Khusus

×

Diskriminasi Insan Pers, Jangan Hanya Organisasi Pers Tertentu Yang Mendapatkan Perhatian Khusus

Sebarkan artikel ini

REMBANG, BERITANASIONAL.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Rembang dengan insan pers kembali menjadi sorotan, Terkait kurangnya  komunikasi. Pengamat kebijakan politik Kabupaten Rembang, Dahlan, menilai pemerintah daerah seharusnya membangun kemitraan yang terbuka dan merangkul seluruh perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bukan hanya berinteraksi dengan kelompok tertentu.

Menurut Dahlan “Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.” Karena itu, seluruh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun komunikasi dengan pemerintah.

“Kalau hanya mengakomodasi satu kelompok dalam forum komunikasi seperti kegiatan wedangan, tentu bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara. Pemerintah seharusnya merangkul seluruh insan pers tanpa membeda-bedakan kelompok tertentu,” ujar Dahlan saat ditemui awak media, Minggu (19/7/2026).

BACA JUGA :
Murai Batu "EURO" Jadi Juara Kopdar Spektakuler Laskar Mandala Nasional

Kedudukan pers dan pemerintah adalah setara sebagai mitra strategis (Partnership) mana pers berperan sebagai pilar keempat demokrasi dan pengontrol sosial, sedangkan pemerintah sebagai pelaksana roda negara. Hubungan keduanya bersifat saling membutuhkan namun tetap saling mengawasi untuk mewujudkan transparansi dan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa dalam mengakses berita jurnalistik mempunyai kedudukan yang sama dalam penyajian pemberitaan. Tak lepas ia berasal dari mana organisasi insan Pers berasal.

Ia menilai, keberadaan perusahaan pers tidak dapat diukur hanya dari keanggotaan dalam organisasi pers tertentu. Menurutnya, masih ada perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik, meskipun proses administrasi atau verifikasi di Dewan Pers masih berlangsung.

“Bukan berarti media yang belum tergabung dalam organisasi pers tertentu atau masih berproses administrasi tidak resmi. Selama memiliki badan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan, mereka tetap bagian dari ekosistem pers yang harus dihargai,” Ujarnya. 

BACA JUGA :
Bupati Harno Melantik 22 Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rembang

Sorotan tersebut muncul setelah kegiatan “Wedangan” yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rembang pada 15 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Budiono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan pimpinan.

Dari rekan – rekan insan media yang hadir cuma organisasi tertentu yang mendapat undangan. Sedangkan dari organisasi lain tidak mendapat pemberitaan dari Pemerintah Daerah. Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang negatif antara pemerintah daerah dengan inssn Pers lainnya.

Seharusnya Pemerintah Daerah bisa merangkul kebersamaan bersama seluruh insan pers tanpa membedakan ia berasal dari organisasi Pers yang mana. Kegiatan tersebut harusya di rangkul semua dan di perlakukan sama kalau memang Kominfo daerah ada regulasi terkait adminstrasi yang harus di lengkapi apa salahnya Kominfo memberikan sosialisasi secara terbuka apakah takut kalau bobrokya Kominfo terbongkar semua. 

BACA JUGA :
Pisah Sambut Kajari Rembang, Jendra Firdaus Gantikan I Wayan Eka Widdyara

Dahlan berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan lebih banyak Organisasi pers sehingga tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan eksklusif terhadap kelompok tertentu.

Menurutnya, pola kemitraan antara pemerintah dan media sebaiknya didasarkan pada mekanisme yang transparan, objektif, dan akuntabilitas serta dapat diakses oleh seluruh organisasi pers yang memenuhi persyaratan.

“Pemkab Rembang hendaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan seluruh insan pers. Komunikasi yang inklusif akan memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menciptakan hubungan yang profesional antara pemerintah dan media,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah terus menjaga prinsip keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan dalam membangun hubungan dengan seluruh perusahaan pers demi mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rembang maupun Kominfo kabupaten Rembang.(RMD/KRN)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *