Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mutor Eks.Pegawai CV Dirampas Paksa, Korban Gandeng LBH-KPK Terbitkan Laporan Polisi 

×

Mutor Eks.Pegawai CV Dirampas Paksa, Korban Gandeng LBH-KPK Terbitkan Laporan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Jember, BERITANASIONAL.CO.ID – Peraturan perundang undangan yang baru mengatur ketat tentang perlakuan suatu peristiwa tindak pidana yang mana dalam KUHP yang baru Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Pasal 482 dengan ancaman pidana 9 tahun, dan jika perampasan tersebut dilakukan oleh 2 orang lebih secara bersama hukumannya diperberat menjadi 12 tahun. 

Terjadi pada Muhammad Sofyan (25)dari Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso mendapatkan perlakuan dugaan tindak pidana perampasan oleh CV.GPI (inisial-red) yang mana CV ini tempatnya dia bekerja namun sejak bulan Mei 2026 yang bersangkutan sudah keluar atau berhenti bekerja. 

Sofyan menyampaikan, “Saya sejak bulan 05/2026 sudah behenti bekerja, dan saya mengakui saya mempunyai tanggungan terhadap CV tempat saya bekerja sebanyak Rp. 19 Juta, namun saya sudah menyicil atau membayar sebanyak 9 Juta, jadi sisa 10 Juta saja mas.” Akunya kepada media ini, saat di konfirmasi di halaman Polres Bondowoso saat selesai Laporan yang didampingi oleh Pengacaranya dari LBH-KPK, Senin (10/08/2026), Pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA :
Peringati Hari Guru Nasional, AXIS-XLSMART Dorong Transformasi Digital Lewat Workshop Generative AI

Dilanjutkannya, dengan sisa hutang tersebut tiba-tiba pada hari Juma’at (07/08/2026) sekira Pukul 21.00 WIB, mutor saya honda beat streat warna hitam Nopol: P 5816 CE dibawa paksa oleh empat (4) orang yang mengaku disuruh oleh atasannya. “Mutor saya dibawa paksa, saya waktu gak ada dirumah mas, dirumah cuma ada Nenek yang sudah tua, kontak mutor saya di minta paksa oleh mereka, mutornya dikeluarin paksa dari dalam rumah.” Tambahnya. 

“Saat mutor saya itu dibawa, ada pesan ke nenek saya bahwa saya disuruh melunasi sisa tanggungan saya baru mutor saya akan di kembalikan, padahal mutor itu status nya masih kredit di FIF Cabang Bondowoso, dengan kejadian ini, saya yang awam hukum meminta bantuan ke LBH KPK untuk memastikan keadilan terhadap saya.” Kata mantan pegawai CV GPI tersebut. 

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Ditempat yang sama Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Advokat yang juga ketua umum(Ketum) LSM KPK ini menyatakan dengan tegas,”Perlakuan 4 orang pegawai CV tersebut sangatlah tidak dibenarkan, itu merupakan tindak pidana perampasan dengan bersama-sama ancaman hukumannya 12 tahun.” Ungkap Advokat yang dikenal selalu kritis menyikapi kebijakan publik ini, di halaman Polres Bondowoso. 

“Saya akan kawal sampai tuntas kasus dugaan perampasan ini, memang benar klien saya mempunyai sisa tanggungan terhadap CV tempat dia bekerja namun klien kami mempunyai etikad baik untuk menyelesaikannya. Bukan kayak gini, ini kan cara premanisme, mengambil atau merampas mutor waktu pemiliknya gak ada.” Lanjutnya. 

BACA JUGA :
Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polres Jember Berbagi Takjil Sambil Ajak Warga Tertib Lalin 

Subhan meneruskan, saya sudah melaporkan empat orang tersebut penanggung jawab CV dan karyawannya yang bernama AG,AN,DM dan LS (insial-red). Saya berharap Polres Bondowoso bertindak cepat dan profesional agar supaya keadilan untuk masyarakat betul-betul terjamin. 

Terpisah, AG(Terlapor) yang merupakan penanggung jawab di CV tersebut saat dikonfirmasi media ini tidak ada jawaban yang jelas, AG (inisial-red) membalas konfirmasi kami “Kita ketemu saja biar jelas” dan saat diminta via pesan suara atau tulisan di WA dia menyatakan, “Nanti malam saja saya masih mau ke Polres menindak lanjuti laporan yang di Polsek,” saat dikonfirmasi kembali oleh media ini, AG tidak menjawabnya. Kami membuka hak jawab jika yang bersangkutan (AG) membutuhkannya. (*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *