Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Kasus memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Bondowoso, Sukardi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan terhadap siswinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober 2025, di musholla MTsN 3 Bondowoso yang berlokasi di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, seorang siswi yang namanya dirahasiakan (dilaporkan oleh ibunya, inisial A), dipanggil oleh Sukardi. Bukannya untuk keperluan belajar, korban justru diajak ke musholla dan di tempat itulah aksi bejat tersebut terjadi.
Merasa trauma dan tidak terima, korban bersama ibunya akhirnya melapor ke Polres Bondowoso pada Sabtu, 10 November 2025, dengan nomor laporan polisi:
STPL/B/327/X/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam proses hukum ini, korban menunjuk Pengacara Kondang, Nurul Jamal Habaib, S.H., yang akrab disapa Abu Nawas dari Abu Nawas International Law Firm, untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Saat dikonfirmasi awak media, Habaib dengan nada tegas dan berapi-api menyatakan:
“Alhamdulillah ini kami buat Laporan,Saya minta penyidik nantinya segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan memenjarakan makhluk bejat ini. Dan kepada Kementerian Agama Bondowoso, kami masyarakat menuntut keberadaan MTsN 3 segera dipindah.
Sejak lama sekolah ini sudah meresahkan. Bahkan terakhir, istri saya sendiri memergoki siswanya mabuk-mabukan saya ada bukti videonya.
Intinya sekolah ini harus ditutup atau dipindah, menteri agama juga harus tau bahwa ada 2 MTS berdiri dengan jarak 5 meter , ya pokoknya sebelum masyarakat bertindak dengan cara nekat segera tutup atau pindah.”
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polres Bondowoso. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tegas, agar dunia pendidikan di Bondowoso kembali bersih dari oknum pendidik yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam.(*)