Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dalam Ops Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso Adakan Sosialisasi ke Toko Sparepart Ashoka Motor

×

Dalam Ops Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso Adakan Sosialisasi ke Toko Sparepart Ashoka Motor

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Masih dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024, selain melaksanakan tindakan melalui Operasi gabungan dan sebagai sasaran para pengendara sepeda Motor/Mobil yang melanggar lalu lintas, Polres Bondowoso juga melaksankan Sosialisasi ke toko Spare Part.

Dalam hal ini, Polres Bondowoso menuju ke toko Spare Part Ashoka Motor yang terletak di Jln. PB Sudirman atau di kawasan Pasar Induk Bondowoso. Pelaksaan sosialisasi ini yang menjadi sasaran terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan, Jumat 25/10 2024.

BACA JUGA :
Kodim 0822/Bondowoso Menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Data Bidang Komduk Semester 1 TA 2024

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. malalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA :
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan

Menurut Kasi Humas Polres Bondowoso, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

BACA JUGA :
Lomba PBB Semarakkan HUT TNI ke-79 di Bondowoso

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“ Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dan khususnya di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Semeru 2024 yang dilakukan oleh Polri, salah satunya pemakaian knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *