Rembang,BERITANASIONA.CO.ID- Kegiatan Kredensial tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga medis lainnya (DKK) di Indonesia berfokus pada implementasi regulasi baru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sosialisasi Kebijakan dan Proses Proses Kredensial tenaga kesehatan dan tenaga medis di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang yang diikuti seluruh Nakes 17 Puskesmas Se-Kabupaten Rembang, yang bertempat di Hotel Aston Inn, Jl. Jenderal Sudirman Rembang, pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang saat Soesi Haryanti, Sekertaris DKK Rembang dr. Darmono dan 17 Kepala Puskesmas Kabupaten Rembang, 17 ADMK, 17 Bidan Puskesmas, 4 Organisasi Profesi,10 Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Administrator Kesehatan Ahli Madya Provinsi Jawa Tengah Wafika Rahmawati.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Ali Syofii melalui Sekertaris DKK Kabupaten Rembang Darmono, membacakan dua pantun yang disambut para peserta Kredensial tenaga kesehatan Rembang. Ia mengatakan perlindungan kesehatan dalam pelayanan, waktu tunggu pasien untuk meningkatkan pelayanan.
Dengan adanya sosialisasi kredensial untuk meningkatkan mutu tenaga kesehatan secara keseluruhan, melindungi keselamatan pasien, melindungi resiko pelayanan malpraktik kita harus meningkatkan kompetensi keahlian. Salah satunya adalah standart pelayanan. Ia, berharap bisa memacu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Rembang.
Perlu diketahui untuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk tenaga medis dan nakes wajib memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat perpanjangan SIP. Standar SKP ditetapkan oleh kolegium dan pemenuhannya divalidasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melalui platform SKP Kemenkes.
Tujuan sosialisasi Kredensial dan tenaga kesehatan Kabupaten Rembang, Kredensial dan rekredensial tetap menjadi mekanisme penting di fasilitas kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas dan rumah sakit untuk mengevaluasi kompetensi, pengalaman, dan profesionalisme tenaga kesehatan. Serta menilai kelaikan untuk mendapatkan kewenangan klinis bagi tenaga medis dan kesehatan di Puskesmas.
Untuk memastikan mutu pelayanan, melindungi keselamatan pasien, dan memberikan kewenangan klinis (Clinical privilege) yang sesuai.
Pentingnya sosialisasi Kredensial tenaga kesehatan untuk Fasyankes Kredensial juga penting bagi fasilitas kesehatan, termasuk dalam proses asesmen oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan Fasyankes memenuhi standar sebagai mitra.
Menekankan perubahan regulasi yang menyederhanakan birokrasi perizinan dan standarisasi proses kredensial secara nasional melalui sistem digital Kemenkes, dengan tujuan utama menjamin kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan.














