Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Eks Pejabat Pemkab Ngawi Ambil Langkah Hukum: Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya

×

Eks Pejabat Pemkab Ngawi Ambil Langkah Hukum: Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya

Sebarkan artikel ini

Ngawi, BERITANASIONAL.CO.ID – Mantan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Muhammad Taufiq Agus Susanto, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Beberapa waktu lalu, Taufiq menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjeratnya.

Pledoi yang disampaikan Taufiq dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, ada beberapa catatan yang dinilai oleh sejumlah kalangan perlu diungkap lebih jauh.

Berikut hasil pledoi Taufiq Agus Susanto :

1. Tidak ada disposisi dari Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono terkait dengan usulan dana hibah selama Muhammad Taufiq Agus Susanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

2. Berdasarkan saksi ahli saudara Nasrun, dia menyampaikan, seorang akuntan publik dalam melakukan audit tidak berhak mempublikasikan hasilnya kecuali BPK, tetapi disini akuntan publik mempublikasikan tersebut kepada Kejaksaan Ngawi.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

3. Berdasarkan keterangan dari Sumarsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi dan saudara Zaenal, anggaran RKA  (Rencana Kerja dan Anggaran) sekitar Rp 5 M terdiri dari pokir Dewan Rp 2 M dan Bosda Rp 3,1 M tahun 2021.

Kemudian APBD Ngawi 2022 menjadi sebesar Rp 12,186 M untuk 462 lembaga yang terdiri dari Pokir Dewan dan 71 lembaga serta 13,9 M untuk 391 lembaga dan perubahan APBD tahun 2022 adalah 19,174 M untuk 521 lembaga dengan rincian Pokir Dewan 10,513 M untuk 106 lembaga dan Bosda Madin 8,6 M.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Selain itu, terungkap dari sebuah dokumen pendukung, ditemukan kejanggalan di Pondok Pesantren Al Hidayah, yang dimana di RKA dan APBD tidak ada sepersen anggaran tetapi di dakwaan atau temuan menjadi 400 Juta.

Atas dasar hasil pledoi itu, tim media kemudian mengkonfirmasi kepada Sumarsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Dia mengatakan faktor penyebab perbedaan di data Pondok Pesantren Al Hidayah yang di RKA dan APBD tersebut karena adanya PAPBD, PABBD adalah perubahan atas ABPD program kegiatan atau pekerjaan atau pembelian yang telah diusulkan sebelumnya.

“Adanya angka-angka janggal yang tercantum dalam APBD diusulkan dan ditetapkan oleh Pokir Dewan dan Dinas terkait hanya bertugas mengelola yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Sumarsono.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Tak hanya itu, soal tandatangan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022, Sumarsono juga mengelak.

“Bukan tandatangan saya,” kilahnya.

Sementara itu, menurut pengacara Muhammad Taufiq Agus Susanto, bahwa tandatangan yang tertuang dalam surat diatas juga bukan tandatangan kliennya.

Sampai saat ini, tidak ada pihak-pihak yang mengakui tandatangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *