Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Harapan Pj Bupati Bondowoso,Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil

×

Harapan Pj Bupati Bondowoso,Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Pj Bupati, Bambang Soekwanto,melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil di Pendopo bupati Bondowoso, Rabu (22/05/2024). 

Dalam sambutanya Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyampaikan,Pelantikan ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi komisi aparatur sipil negara (ASN) yang berisi peninjauan dan penataan ulang Pegawai Negeri Sipil yang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi menduduki jabatan pimpinan administrator juga jabatan fungsional tertentu,”Ucapanya

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut pelantikan yang di laksanakan hari ini, menunjukkan komitmen pemerintah Daerah untuk mematuhi prinsip-prinsip penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi kopetensi dan kinerja yang dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Timur,”

BACA JUGA :
Babinsa Dukung Penuh Sosialisasi Genta Pangan di Desa Kalianyar

Mari kita jaga senergi dan kebersamaan demi tercapainya visi dan misi pembangunan daerah, saya juga berharap kepada ASN wajib menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan di Bondowoso.”tutupnya

Ditempat yang sama, Mahfud Junaedi menyampaikan,Semua atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan para ASN ke tempat semula” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, kepada awak media usai pelantikan di Pendopo Bupati Bondowoso.

BACA JUGA :
Kolaborasi Babinsa dan Tenaga Kesehatan Sukseskan BIAS di SDN Taman 2 Grujugan

la juga menegaskan bahwa masih ada beberapa ASN yang belum di kembalikan, nantinya step by step (selangkah demi selangkah) untuk menarik kembali sesuai rekomendasi KASN.”tegasnya

Berikut nama-nama Camat yang baru dilantik:

BACA JUGA :
Kodim 0822 Ikut Rakor Pembahasan Langkah Kongkrit Pengendalihan Inflasi Ta. 2024

Adi Sunaryadi, Camat Tamanan Ivan Arifandi, Camat Binakal Dwi Wahyudi, Camat Maesan

Dan beberapa ASN lainnya seperti posisi Kepala Bidang (Kabid) dan sekretaris Dinas dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga digeser.

Seperti diketahui,Mengutip Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *