Jakarta,BERITANASIONAL.CO.ID-Perwakilan perangkat desa dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah melenggang ke Jakarta mengadakan diskusi dan pertemuan penting dengan Budiman Sudjatmiko, seorang Aktivis, Pemeran dan Politikus membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang desa. Kamis (20/6/24).
Dalam pertemuan ini, Perwakilan Perangkat Desa asal Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan komitmennya terus
mengawal isi revisi PP Nomor 11 Tahun 2019 yang dianggap perlu untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kesejahteraan perangkat desa di Indonesia.
Pada prinsipnya pemerintah berkenan mengakomodir harapan Perangkat Desa terkait Kesejahteraan yang meliputi :
a. Gaji sesuai dengan masa kerja & minimal setara ASN golongan 2A tanpa menyebutkan angka nominal minimal
b. Tunjangan Kesehatan sampai Perangkat Desa pensiun
c. BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 item
d. Bengkok melekat pada Jabatan sesuai hak asal usul
e. Tunjangan lainnya yang sah, ucap Sumanto melalui WhatsAppnya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari perangkat desa dalam proses revisi ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan kesejahteraan perangkat desa termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup empat (4) item.
“Jadi kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan itu harus mencakup 4 item yaitu kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan dana pensiun perangkat desa. Kenapa demikian, saat ini rata-rata yang berjalan hanya dua yaitu kematian dan kecelakaan kerja” ungkap Sumanto.
Perwakilan perangkat desa asal Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa dalam pertemuannya di Jakarta, Budiman Sudjatmiko menyambut baik dan akan membantu memperjuangkan aspirasi di tingkat pusat.
“Revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi perangkat desa dalam pembangunan nasional. Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa di seluruh Indonesia mendapatkan dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ujar Achmad Washil.
Ia juga mengajak perangkat desa untuk terus aktif dalam mengawal proses isi revisi PP nomor 11 tahun 2019 Tentang Desa dan ikut berperan aktif dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, saya yakin desa-desa di Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)