Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID – Bersama Forkopimda Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso diwaklli Pasi Intel Kodim 0822 Kapten Inf Moeljanto ikut menghadiri kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti TA. 2024”, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso di Jl. A. Yani Bondowoso. Kamis (17/5/2024).
Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang dimana barang bukti sebagai kepastian hukum tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Turut hadir Kapolres Bondowoso diwakili Kasat Reskrim, Dandim 0822 Bondowoso diwakili Pasi Intel Kapten Inf Moeljanto, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Dinkes, Perwakilan Satpol PP dan Kalapas Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
Dzakiyul Fikri, SH, MH., dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Ikracht dan Gewijsde).
Barang Bukti seperti Pil Koplo Logo “Y” sebanyak 288 butir, sabu-sabu 0.66gram, Pipet dan Bong, senjata tajam 1 buah dsb dimusnahkan dengan dibakar, diblender dan dipotong.
Pemusnahan barang bukti ini hasil tindak pidana periode awal bulan Maret 2024 lalu sampai bulan mei 2024
“Pemusnahan Barang bukti yang kami musnahkan ini semua sudah inkracht maka wajib dimusnahkan secepatnya. Supaya tidak disalah gunakan dan ini sesuai keputusan pengadilan,” ungkap Kajari
Dalam kesempatan yang sama, Pasi Intel Dim 0822 menyatakan,TNI siap mendukung langkah-langkah untuk memberantas Narkotika yang dapat merusak para generasi muda bangsa.
“Kodim 0822 Bondowoso bersama Polres Bondowoso akan mendukung penuh upaya pemerintah untuk pemberantasan habis peredaran Narkotika khususnya wilayah Kabupaten Bondowoso,” pungkas Kapten Inf Moeljanto.(Yudi)