Pagar Alam,BERITANASIONAL.CI.ID – 31 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam menjalin koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LCK PAN Pagar Alam dalam rangka pembentukan Legal Clinic Collaboration (LCC). Langkah ini merupakan bagian dari program Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor LSM LCK PAN Pagar Alam, Kalapas Pagar Alam, Yoshar Julizar, menjelaskan bahwa LCC merupakan wadah kolaboratif antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum yang setara dan berbasis keadilan restoratif. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaan program tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pihak LSM LCK PAN menyambut baik inisiatif tersebut serta menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum bagi warga binaan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat jembatan komunikasi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan koordinasi berjalan lancar dan mendapatkan dukungan positif dari kedua belah pihak.
Dalam waktu dekat, direncanakan akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan Legal Clinic Collaboration di Lapas Pagar Alam. (Priando)














