Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas, yang dikomandani oleh Advokat Nurul Jamal Habaib, mengumumkan sayembara terbuka bagi masyarakat luas untuk membantu menemukan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Nama terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Nurul Fajri Bin Ishaq. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan, status DPO tersebut telah ditetapkan sejak 2 September 2025.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat, LBH Abu Nawas menawarkan hadiah berupa satu unit sepeda listrik dan voucher menarik bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat yang mengarah pada penemuan dan penangkapan DPO tersebut.
Kasus yang menjerat Nurul Fajri Bin Ishaq berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
LBH Abu Nawas bertindak sebagai kuasa hukum korban, dan saat ini terus mendorong upaya penegakan hukum agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
> “Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Advokat Nurul Jamal Habaib, pimpinan LBH Abu Nawas, dalam keterangan resminya di Bondowoso.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Nurul Fajri Bin Ishaq dapat segera menghubungi LBH Abu Nawas atau pihak kepolisian terdekat. Seluruh identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.(Yudi)














