Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan mantan kepala desa Binakal menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2021 dan merugikan keuangan negara Rp117 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H., M.H., menetapkan mantan Kades Binakal Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso periode 2016-2021 atas nama SA, sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso,Rabu(24/04/2024)
Dijelaskan oleh Dwi Hastaryo, perbuatan tersebut dilakukan tersangka SA dengan cara membuat kegiatan fiktif antara lain peternakan bebek, pembelian alat pande besi dan pembelian handphone.
“Tersangka SA sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik Kejari Bondowoso”, tambahnya.
Sampai akhirnya Penyidik Kejari Bondowoso yang dipimpin Kasi Pidsus Dwi Hastaryo, SH. MH menangkap tersangka SA dirumahnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka”.
“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkas Hastaryo menutup konferensi persnya.
Tersangka SA dilakukan penahanan oleh penyidik terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Bondowoso.(Yudi)