Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Mantan Kepala Desa Binakal Bondowoso Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

×

Mantan Kepala Desa Binakal Bondowoso Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Foto mantan kepala desa Binakal SA saat digelandang(Berita nasional)

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan mantan kepala desa Binakal menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2021 dan merugikan keuangan negara Rp117 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H., M.H., menetapkan mantan Kades Binakal Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso periode 2016-2021 atas nama SA, sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso,Rabu(24/04/2024)

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/14 Prajekan Jaga Keamanan Peringatan Isra' Mi'raj dan Wisuda Santri

Dijelaskan oleh Dwi Hastaryo, perbuatan tersebut dilakukan tersangka SA dengan cara membuat kegiatan fiktif antara lain peternakan bebek, pembelian alat pande besi dan pembelian handphone.

“Tersangka SA sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik Kejari Bondowoso”, tambahnya.

BACA JUGA :
Pasiter Kodim 0822 Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakuran di Kemenag 

Sampai akhirnya Penyidik Kejari Bondowoso yang dipimpin Kasi Pidsus Dwi Hastaryo, SH. MH menangkap tersangka SA dirumahnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka”.

“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkas Hastaryo menutup konferensi persnya.

BACA JUGA :
Awal Masa tanam Babinsa 0822/08 Aktif Dampingi Petani Pembajakan Sawah

Tersangka SA dilakukan penahanan oleh penyidik terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Bondowoso.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *