Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mantan Kepala Dinas BSBK di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

×

Mantan Kepala Dinas BSBK di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID- Mantan Kepala Dinas BSBK aktif yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Bondowoso terkait kasus korupsi, pada Selasa 16 Juli 2024.

Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH.mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” ungkap Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso dampingi Tim Pemeriksa Tinjau Rumah Tidak Layak Huni, Warga Bahagia

Dirinya menegaskan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.

“Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.

Sementara kasiPidsus kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan kasus  korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

BACA JUGA :
Babinsa Bersama Masyarakat: Kolaborasi TNI dan Warga dalam Karya Bakti dan Bakti Sosial

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas kasiPidsus.

Adapun Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati betah itu ada 3 orang tersangka

BACA JUGA :
Jalin Silaturahmi Babinsa 0822/07 beserta Bidan Desa melaksanakan pembagian takjil Ramadhan

1. M selaku PA dan/atau PPK

2. ES selaku rekanan penyedia barang/jasa

3. RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *