Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Perolehan suara sah partai politik pada pemilu 2024 kemarin bisa menjadi acuan partai untuk mengusung calon Bupati dan calon wakil Bupati meski tanpa kursi di DPRD, asal partai atau gabungan partai mencapai 7,5 persen suara dari Daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso.
“Jika bicara teknis ya seperti itu, sudah memenuhi syarat mengusung calon sendiri sesuai putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 pasal 40 ayat 1”, kata mantan ketua KPU Bondowoso, Junaidi.Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, apakah perolehan suara partai bisa menjadi tolak ukur kemenangan paslon khususnya di Pilbup Bondowoso? Junaidi mengatakan perolehan suara partai bisa menjadi tolak ukur oleh partai-partai besar yang memperoleh kursi di DPRD, pertama untuk mengusung, mendukung dan sebagai alat ukur pemetaan untuk kemenangan paslon.
Namun, presidium KAHMI Bondowoso itu mewanti-wanti bahwa masyarakat atau pemilih lebih cenderung memilih figur calon bukan karena partainya.
“Terkadang masyarakat lebih cenderung memilih figur calon, bukan pada partai politik tertentu, jadi perolehan suara parpol itu hanya tolak ukur sejauh mana basis-basis dan kantong-kantong suara kemarin yang dimiliki oleh pengusung atau pendukung, sehingga belum tentu menjadi jaminan suara Paslonnya”, ujar dia.
Mantan anggota KPU Bondowoso dua periode ini mencontohkan, misal partai A kemarin dapat 10 ribu suara di dapilnya, belum tentu pada Pilbup nanti suaranya terarah ke paslon yang didukungnya.
Sebab, kata dia, dalam kontestasi Pilkada, masyarakat pada umumnya lebih cenderung terhadap figur, bukan terhadap partai apa yang mengusung atau mendukung paslon.
“Politik itu dinamis, tapi memahami politik kultur dan lokal di Bondowoso ini sangat penting bagaimana mempetakan dukungan masyarakat, termasuk kecenderungan masyarakat yang senang terhadap figur masih dominan dalam Pilkada” pungkasnya. (Yudi)