Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Bondowoso Amankan Sejumlah Kendaraan Pengangkut Battle Sound

×

Polres Bondowoso Amankan Sejumlah Kendaraan Pengangkut Battle Sound

Sebarkan artikel ini

Bondowos,BERITANASIONAL.CO.ID-Aparat Kepolisian Polres Bondowoso bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah Kecamatan yang terganggu akibat suara sound system bersuara keras, yang dibunyikan saat waktu sahur pada bulan Ramadhan ini.

Saat penindakan, sempat terjadi kejar-kejaran hingga masuk gang sempit pemukiman warga. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH, S.I.K, M.I.K, mengatakan, penindakan dilakukan setelah banyak aduan masyarakat yang terganggu akibat battle sound atau horeg.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0822 Ikut Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional

“Alhamdulillah kami mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut battle sound atau perang suara, sangat meresahkan karena suara yang bising yang mengganggu istirahatnya para warga,” ungkapnya.

Alhasil, polisi berhasil amankan 5 kendaraan sound system, berikut set soundnya. 5 kendaraan tersebut diamankan di Kecamatan Curahdami dan Tamanan. Selain itu, di kecamatan Tamanan petugas juga amankan sound berukuran besar.

BACA JUGA :
Sambut Ramadan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Warga Pakem Bersihkan Masjid Baiturrahman

“Titiknya di dua tempat yaitu kecamatan Curahdami dan kecamatan Tamanan, berhasil mengamankan 5 kendaraan ditambah dengan 1 sound system yang sangat besar asal Tamanan.” jelas Kapolres.

Sebelum ditindak tegas, Polres Bondowoso telah mengeluarkan agar tidak ada battle sound atau horeg. Karena sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :
Komandan Kodim 0822 Hadiri Festival Daul dan Kentongan 2024 Meriahkan Budaya Lokal Bondowoso dan Perangi Rokok Ilegal

Sementara Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi’i, SH, MH, menjelaskan bawa kendaraan sound seluruhnya sudah diamankan. “Pelangaran kendaraan kami kenakan Pasal 307 junto 169 ayat 1 dan pasal 303 junto 169 ayat 1 UU nomer 22  tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta kami telah bawa semua,” pungkasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *