Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

×

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Sebarkan artikel ini

JEMBER, BERITANASIONAL.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah. 

WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur. 

BACA JUGA :
Respon Cepat Aduan Warga Polisi Amankan 13 Motor di Jember Diduga Balap Liar

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember. 

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. 

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

“Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Jatim Raih PWI Jatim Award 2024, Lutfil Hakim: Penghargaan Tertinggi PWI Jatim

Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela. 

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *