Rembang, BERITANASIONAL.CO.ID – Akhirnya Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, bisa bernapas lega. Sengketa panjang atas sembilan bidang tanah desa melawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berakhir dengan kemenangan di Tingkat Kasasi.
Setelah mendapatkan salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 30 Oktober 2025. Dalam situs e-Court Mahkamah Agung, tercatat Perkara tersebut dengan Nomor 538 K/TUN/2025, dengan amar putusan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Semen Indonesia.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang semuanya berpihak pada Pemdes Tegaldowo.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengaku bersyukur dan lega atas hasil tersebut. ” Ini adalah doa dari seluruh warga Tegaldowo. Kami sangat bersyukur atas hasil ini dan berharap semua pihak bisa menghormati putusan kasasi ini,” ujarnya. Sabtu (01/11/2025)
Kundari menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan berharap PT Semen Indonesia juga melakukan hal yang sama.
“Kami berharap PT Semen Indonesia menghormati keputusan hukum ini dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sengketa antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia bermula ketika pemerintah desa menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diklaim sebagai aset desa.
Namun, langkah tersebut dipermasalahkan oleh PT Semen Indonesia, yang kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Tingkat Pertama – PTUN Semarang:
Gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia ditolak oleh majelis hakim PTUN Semarang. Putusan tersebut menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai untuk tanah-tanah tersebut telah sesuai prosedur hukum dan merupakan aset sah milik desa.
Tingkat Banding – PTTUN Surabaya:
Tidak puas dengan hasil tersebut, PT Semen Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun, hasilnya tetap sama — majelis hakim menolak banding dan menguatkan putusan PTUN Semarang.
Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung:
Sebagai upaya terakhir, PT Semen Indonesia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 538 K/TUN/2025.
Pada 29 Oktober 2025, MA resmi memutuskan untuk menolak Kasasi tersebut, yang berarti menguatkan seluruh putusan di tingkat sebelumnya.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi ini, maka sengketa hukum antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia dinyatakan berakhir dengan kemenangan di pihak Pemdes Tegaldowo.
Kemenangan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tegaldowo yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah desa mereka.
Pemdes berharap tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari dan semua pihak dapat bekerja sama membangun desa dengan semangat kebersamaan.
“Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Kundari.(RMD)














