Rembang, BERITANASIONAL.CO.ID – Batas Desa menjadi tanda pembatas desa dengan desa lainnya. Tujuan penetapan peta batas desa di Kabupaten Rembang ialah, Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan, Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan percepatan pembangunan, Meningkatkan kerja sama antar desa, Meningkatkan kemampuan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penataan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Bambang Priyantoro. Dalam sosialisasi penegasan peta batas desa dengan digitalisasi desa untuk membuka ruang produktif bagi masyarakat.
Untuk memastikan peta batas desa, kita harus duduk bersama dengan tiga elemen kelembagaan diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan ( Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) dan bagian hukum.
Menurut Bambang, peta batas desa sangat penting untuk mengetahui luas desa, karena dengan adanya batas desa yang jelas, maka dapat menentukan luas wilayah desa secara akurat, mengidentifikasi sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dan mengurangi konflik batas wilayah antar desa,” jelasnya saat ditemui awak media diruang kerjanya. Selasa (11/11/2025)
Dalam batas desa, Bambang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang tentang Batas Desa, Perbup No. 66 Tahun 2024 tentang Batas Desa Jadi Kecamatan Sumber, Perbup No. 62 Tahun 2024 tentang Batas Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber. Satu Desa, satu Perbup.ini merupakan percontohan batas desa yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.
Kedua peraturan ini mengatur tentang Batas Desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa
Ia menambahkan peta batas desa diperbolehkan menggunakan dana desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyebutkan salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk kegiatan pemetaan batas desa.
Peta batas desa sangat penting untuk mengetahui luas dan batas wilayah desa, serta untuk meningkatkan perencanaan pembangunan desa. Serta mengurangi konflik mengenai batas ukur yang ada di desa. Dengan demikian, penggunaan dana desa untuk pemetaan batas desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup warga desa.
“Namun, perlu diingat bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” terang Bambang.
Di Kabupaten Rembang, Alhamdulillah sudah ada 108 desa, beberapa permasalahan kecil seperti klem yang berbeda. Beberapa desa sudah dibuatkan Peraturan Desa (Perdes), contohnya di desa Pasar Banggi, sudah bagus. “Desa yang segera menyusul diantaranya, desa Mojo, Dresi, Tasikharjo untuk segera melakukan pemasangan patok batas desa. Untuk desa Banyudono sudah konsultasi untuk pemasangan patok batas desa,” bilangnya.
Selain kami, ada 9 elemen lembaga kedinasan yang kami ajak berdiskusi dan duduk bersama, untuk membahas langkah apa yang harus segera dikerjakan, selain itu ada 28 tahapan yang harus dilalui dalam penentuan peta batas, sehingga sesuai dengan aturan, yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi.
Dengan demikian, penetapan batas desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga desa.(RMD)














