Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Warga Resah: Paving Blok di Dempo Utara Diduga Asal Jadi dan Tidak Memasang Plang Pekerjaan

×

Warga Resah: Paving Blok di Dempo Utara Diduga Asal Jadi dan Tidak Memasang Plang Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Pagaralam, BERITANASIONAL.CO.ID– Pada Hari Kamis 04/12/ 2025 Dimana Temuan Awak Media Melihat Proyek yang di bangun pemerintah Kota Pagaralam diduga proyek siluman dimana pembangunan Proyek Paving Blok yang terletak di wilayah Ujan Mas Kel.Jangkar Mas Kec.Dempo Utara. kecamatan Pagaralam Utara tersebut. tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .

BACA JUGA :
Kapolres Pagar Alam Pimpin langsung Penanaman raya Jagung Bersama Forkopimda

Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya.

Dari pantauan Awak media suarasumsel,Jejakperistiwa.co.id,Growmedia-indo.comdi lapangan masyarakat sekitar warga mengeluhkan proyek pembangunan Paving Blok Yg Belum Kelar Yang Tidak Mengetahui Alasan ya tersebut. Karena Pekerjaan itu Tidak Sesuai Yang Diharapkan Masyarakat Karena Dalam Pembangunan Paving Blok Tersebut.

BACA JUGA :
LSM LCK PAN Beserta Media Penandatanganan MOU dan PKS program Pelayanan Hukum melalui LCC (Legal Clinic Collaboration)

Selaku Pak RW Yang Bernama Sapron Yang konfirmasi Tentang Pekerjaan Proyek Paving blok Tersebut Berhenti  Tiba -Tiba Yang Tidak Tau Alasan nya dari pihak Pelaksana.

Kami berharap kedepanya kalau ada proyek mohon di ta,ati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transfaran dan di ketahui umum,” ujar warga

BACA JUGA :
Polres Pagar Alam Pantau Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan Anak Sekolah

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implemen tasi azas transparan sehingga masyarakat dalam ikut serta dalam proses pengawasan sesuai amanah,”tandasnya.

Kami Awak Media Suarasumsel Ingin Meminta Kepada APH Untuk Menindak Lanjuti Tentang Pekerjaan Proyek Tersebut Karena Ini Merugikan Negara Yang Pekerjaan Nya Asal-Asalan.

Hingga berita ini di turunkan belum diketahui pelaksanaan proyek dan papan nama informasi proyek tersebut.(Ando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *