Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) kemarin. Hasil putusan tersebut merupakan akhir dari proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, bersifat final dan mengikat.
Karenanya, setelah putusan itu Ulama di kabupaten Bondowoso, KH Thoha Yusuf Zakaria Ma’shum seluruh pihak untuk wajib menaati dan menghormati putusan hukum tersebut.
Putusan MK terkait pilpres yang dibacakan kemarin mengakhiri proses pemilu, hasilnya final dan mengikat. Kontestasi yang absah diatur dalam undang-undang. Kembalinya merajut persaudaraan menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh semua elemen.
“Saudara-saudaraku, sehubungan dengan selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif. Dan telah selesainya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Maka saya menghimbau untuk selalu menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan serta persaudaraan,” jelas KH Thoha (24/04).
Pimpinan ponpes Al-Ishlah tersebut menambahkan, pasca kontestasi pemilu presiden dan legislatif yang telah rampung, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu mendukung pemerintahan yang dipimpin pasangan Prabowo-Gibran untuk menuju Indonesia maju, aman, dan sejahtera.
“Mari kita dukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, demi mewujudkan Indonesia maju, aman, sejahtera menjadi negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur,” pungkasnya.(Yudi)