Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan  Masa Jabantan Kepada 183 Kepada Kepala Desa Oleh Pj Bupati Bondowoso 

×

Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan  Masa Jabantan Kepada 183 Kepada Kepala Desa Oleh Pj Bupati Bondowoso 

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID- Pj Bupati, Bambang Soekwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 183,pada hari senin,(27/05/24)

pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Setelah  pemberian (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa,Pj Bupati Bambang Soekwanto berharap,semua para Kepala Desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan perannya sebagai kepala desa untuk masyarakat dan memberi pelayanan yang lebih baik,”ucapanya

BACA JUGA :
Babinsa Desa Paguan Hadiri Kegiatan Posyandu, Wujudkan Kepedulian TNI pada Kesehatan Warga Bondowoso

Pj Bupati,Bambang Soekwanto juga menjelaskan, bahwa Kepala desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing desa. Dari hal ini, saya berharap, melalui momentum perpanjangan masa jabatan, kepala desa nantinya mampu memberikan kontribusi lebih kepada Pemerintah dalam hal pembangunan.”ucapnya

BACA JUGA :
Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Pilkada 2024 di Bondowoso,Begini Penjelasan Edy Wahyudi 

Ditempat yang sama, Faldy Arie djordy,selaku Kepala Desa padasan, menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pj Bupati Bambang Soekwanto, menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.”katanya kepada SMSI Bondowoso.

“Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Pj Bupati, kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masysrakat sebaik mungkin.

BACA JUGA :
Kunker Pangdam V/Brw: Evaluasi dan Arahan Strategis di Kodim 0822 Bondowoso

Seperti diketahui,dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin lebih baik lagi,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Masuk ASN? Tryout Online Solusinya!
Berita

Ingin lulus seleksi ASN dengan skor tinggi? Tryout online adalah solusi tepat untuk latihan soal SKD, CAT, dan PPPK secara efektif. Yuk, simak manfaat dan tipsnya di sini!