Bondowoso,BERITANSIONAL.CO.ID- Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta M.Tr., Hanla., menghadiri kegiatan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se Kabupaten Bondowoso yang diadakan oleh Pemkab Bondowoso di Lobi Pendopo Bupati. Senin, 27/5/2024
Perpanjangan Mas jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 Tahun 2024 dan sebanyak 183 Kades (Kepala Desa) se Kabupaten Bondowoso pun ikut hadir.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Pj.Bupati Bondowoso Drs.Bambang Soekwanto,M.M., Pj.Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati S. Sos M.M., Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir., Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr. Hanla., Kabag log Polres Bondowoso Kompol Robby S.H., Kasubagbin Kejari Bondowoso Xondro Maharanto, SH.,MH., Jajaran OPD Kabupaten Bondowoso, Jajaran Camat Se-kabupaten Bondowoso, Jajaran Kepala desa Se-kabupaten Bondowoso serta Jajaran PKK desa Se-kabupaten Bondowoso.
” Kita mengikuti pelaksanakan pengesahan perpanjangan SK Kepala desa se-kabupaten Bondowoso Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, ” ujar Letkol Arm Suhendra Chipta
Ia juga menjabarkan bahwa dalam peraturan yang baru Kepala desa menjabat selama 8 tahun dalam satu periode dan maximal menjabat sebagai kepala desa selama 2 periode
“Sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang baru telah di laksanakan pelantikan masa jabatan kepala desa yang baru menjadi 8 tahun dalam satu periode, ” jelasnya
“Dengan adanya undang-undang baru, kita berharap kepala desa bisa meningkatkan kinerja serta memajukan desa demi kesejahteraan Warga Masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan juga mengurangi kesenjangan yang ada.” tutup Dandim
(Yudi)