Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID– Ketua Satuan Kerja Antar Desa (SKAK), menggelar peringatan dasawarsa Undang-Undang Desa 2014-2024 di Bondowoso.pada hari senin(29/07/24)
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan desa, PLH Sekda Haeriah Yuliati, serta pemerintah daerah.Undang-Undang Desa yang diundangkan pada tahun 2014 telah membawa banyak perubahan signifikan bagi pengelolaan desa di Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU Desa pada tahun 2014, banyak perubahan positif telah terjadi di tingkat desa. UU Desa memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola keuangan dan sumber daya mereka sendiri, serta memajukan pembangunan desa secara mandiri.
Pencapaian Utama Selama 10 Tahun Banyak desa telah mengalami peningkatan signifikan dalam infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Program-program pemberdayaan ekonomi telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Banyak desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan.
Dengan adanya Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa semakin ditingkatkan. Desa kini diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
UU Desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Hal ini menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap kemajuan desa.
“Pada seluruh kepla desa dan juga perangkat agar lebih hati-hati dalam mengelola Anggaran Dana Desa atau DD, karna anggaran itu sangat besar, resikonya juga besar, tapi tidak perlu takut kalau sudah sesuai regulasi, intinya apa yang dilaksanakan tetap berpedoman di regulasi yang ada,” ujar PLH Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati
“Sosialisa dan juga bimtek kepada kepala desa, perangkat desa terkait regulasi yang ada yang harus mereka pahami,” tambahnya
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, terus mendukung desa dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Rencana strategis 5 tahun ke depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa, pengembangan teknologi informasi, serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa. (Yudi)