Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polres

Dugaan Penipuan oleh Oknum yang Mengaku Pengacara DiLaporkan ke Polres Lumajang

×

Dugaan Penipuan oleh Oknum yang Mengaku Pengacara DiLaporkan ke Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lumajang, BERITANASIONAL.CO.ID – Lutfiah (57) warga Dusun Besukan RT. 01/RW. 02 Desa Karang Bendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang secara resmi melaporkan kasus dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai advokat guna membantu menyelesaikan perkara yang menimpa dirinya.

Laporan itu dimasukkan ke Polres Lumajang, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) melalui Surat Pengaduan Masyarakat Tanggal 30 Mei 2026. Selisih beberapa hari kemudian polres Lumajang menindak lanjuti laporan Lutfiah dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik/374/VI/2026/Satreskrim Tanggal 11 Juni 2026.

Lutfiah menyatakan dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh HL dan MK, berawal saat dirinya dipertemukan seseorang dengan MK guna menyelesaikan perkara yang menimpa dirinya dengan salah satu bank plat merah Cabang Lumajang. “Karena mau membantu maka saya percaya begitu saja kepada MK tanpa curiga sedikitpun,” ujar perempuan 3 anak ini.

BACA JUGA :
Ponpes Assalamaddin Melaksanakan Upacara HUT RI ke-81

Namun, menurut Lutfiah, kejanggalan terjadi saat penandatanganan surat kuasa khusus yang diajukan oleh MK di rumahnya kepada dirinya. MK meminta uang sebesar Rp. 10 juta, karena Lutfiah tidak sanggup dikurangi menjadi Rp. 5 juta, dan akhirnya deal Rp. 3 juta. “Uang Rp. 3 juta itu saya bayar tapi hasil dari berutang, dengan kesepakatan akan menyelesaikan perkara saya dengan bank plat merah itu dalam tempo 1 pekan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
LSM LIRA Soroti Oknum Kades Pejarakan yang Diduga Tidak Pernah ke Kantor

Tujuh haripun berlalu, tapi tidak ada perkembangan terkait perkara Lutfiah yang ditangani HL dan MK. Malah Surat Kuasa Khusus yang menjadi pegangan korban ditarik kembali oleh HL dan tidak dikembalikan lagi sampai hari ini. “Dan aset yang dijadikan jaminanpun mau disita bank tapi saya tetap bertahan lantaran ada kejanggalan dalam prosesnya,” ujar korban.

BACA JUGA :
Perwakilan Guru Madrasah Lumajang Ikut Demo ke Jakarta

Lutfiah sebagai Korban penipuan sempat menempuh jalan damai, meminta uangnya untuk dikembalikan. Tapi respon dari pihak HL dan MK mengecewakan. Maka dari itu ia menempuh jalur hukum dengan didampingi Marwoto, SH guna menangani dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku pernah menjadi pengacara keluarga Cendana ini.

Marwoto, SH berterima kasih kepada Polres Lumajang sebab respek terhadap laporan yang diajukan kliennya itu. (LH)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *