Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Inilah Rincian Penyakit Yang Tidak di Tanggung BPJS

×

Inilah Rincian Penyakit Yang Tidak di Tanggung BPJS

Sebarkan artikel ini

-BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan tentang penyakit yang tidak ditanggung, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berikut beberapa contoh penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Penyakit yang dianggap sebagai wabah atau KLB tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Perawatan Estetika dan Kecantikan. Termasuk operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya yang bersifat kosmetik.

3. Perawatan Gigi Non Medis. Seperti pemasangan behel dan perawatan gigi yang bersifat kosmetik.

BACA JUGA :
Patroli Humanis Kodim 0822 Bondowoso dan Banser, Warga Merasa Tenang

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana.

Seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.

5. Penyakit atau Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri atau Menyakiti Diri Sendiri. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat usaha bunuh diri.

6. Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol atau Obat. Pengobatan terkait ketergantungan alkohol atau narkoba tidak ditanggung.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas. BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas.

BACA JUGA :
Babinsa Botolinggo Bersama Muspika Gelar Kegiatan Monitoring Pengecekan LPG 3 Kg, Ini Hasilnya!

8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian Tak Bisa Dicegah. Seperti cedera akibat tawuran atau kerusuhan lainnya.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri. BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di dalam negeri.

10. Percobaan atau Eksperimen Medis. Tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan tidak akan dicover.

11. Pengobatan Alternatif dan Komplementer. Seperti pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis dan teknologi kesehatan.

BACA JUGA :
Semangat Kebangkitan Kodim 0822 Gelar Upacara Bendera 17 Januari di Makodim 0822 Bondowoso

12. Alat Kontrasepsi. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya alat kontrasepsi.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Barang-barang medis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga bukan merupakan bagian dari manfaat BPJS Kesehatan 

Namun, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis lainnya, seperti penyakit infeksi, penyakit kronis, kanker, dan lain-lain. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya Anda menghubungi BPJS Kesehatan langsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *