Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polres

Komitmen Tanpa Henti, Kepolisian Resor Bondowoso Gencar Perangi Obat-Obatan Terlarang

×

Komitmen Tanpa Henti, Kepolisian Resor Bondowoso Gencar Perangi Obat-Obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini

​Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso pada Rabu, 18 Februari 2026.

Hasil Ungkap Kasus

​Dalam rilis yang digelar di Mapolres Bondowoso tersebut, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

BACA JUGA :
Seorang Difable Tunarungu Ikuti Diklat Jurnalistik Warga PPWI

​”Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Saat ini, 11 tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

​Barang Bukti yang Disita

​Selain mengamankan para pelaku, jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

BACA JUGA :
Media Online BeritaNasional.Co.Id Mengucapkan,Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 Buat Polres Bondowoso 

​Sabu-sabu: Seberat 16,09 gram.

​Obat Keras Berbahaya: Sebanyak 4.127 butir pil logo “Y” warna putih (pil koplo).

​Ancaman Hukuman Berat

​Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya:

Jenis Kasus Narkotika Pasal 114 ayat (1) & (2), serta Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara. 

BACA JUGA :
Babinsa Pekauman Dampingi Puskesmas Grujugan Kab Bondowoso Lakukan Fogging di Daringan

Peredaran Obat Keras dan Berbahaya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

Kapolres berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Bondowoso dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, “ungkapnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *