Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Media Dilarang Gunakan Nama dan Logo Lembaga Negara,SMSI Bondowoso Buka Suara

×

Media Dilarang Gunakan Nama dan Logo Lembaga Negara,SMSI Bondowoso Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers maupun media siber tidak diperbolehkan menggunakan logo, lambang, maupun nama lembaga negara, instansi pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, maupun simbol resmi lembaga lainnya sebagai identitas media.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi pers, menghindari kesalahpahaman publik, serta mencegah adanya anggapan bahwa media tersebut merupakan bagian resmi dari lembaga negara tertentu.

Dalam berbagai pedoman dan aturan pers, media diwajibkan memiliki identitas yang jelas, berbadan hukum perusahaan pers, memiliki penanggung jawab yang sah, serta tidak menggunakan atribut yang dapat menyesatkan masyarakat.(26/04/26)

BACA JUGA :
Babinsa Kademangan Bantu Petani Panen Padi

Penggunaan logo atau nama lembaga negara tanpa izin dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru, seolah-olah media tersebut berada di bawah naungan langsung instansi pemerintah atau aparat penegak hukum. 

Hal ini berpotensi melanggar etika jurnalistik serta mencederai prinsip independensi pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso, Arik Kurniawan, menegaskan bahwa media harus menjaga profesionalisme dan tidak mencatut identitas lembaga negara demi kepentingan tertentu.

Menurutnya, perusahaan pers yang sehat harus membangun kredibilitas melalui karya jurnalistik yang berkualitas, bukan dengan memanfaatkan simbol-simbol negara untuk menarik perhatian publik.

BACA JUGA :
Sikap SMSI Dinanti Terkait Salah Satu Poin Kesepakatan Indonesia–AS 19 Februari 2026

“Media itu harus berdiri independen, bukan menumpang nama besar lembaga negara. Kalau memakai logo atau nama institusi pemerintah, aparat, atau lembaga resmi tanpa dasar yang jelas, itu bisa menyesatkan masyarakat dan melanggar etika pers,” tegas Arik.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin cerdas dalam menilai sebuah media. Karena itu, legalitas perusahaan pers, profesionalisme wartawan, serta kepatuhan terhadap aturan Dewan Pers menjadi hal yang sangat penting.

“Pers harus menjaga marwahnya. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat besar, malah menggunakan atribut yang bukan haknya. Lebih baik membangun kepercayaan lewat pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA :
Danramil 0822/14 Hadir Gelar Selamatan Buka Giling 2025 Semangat Swasembada Gula, PG Prajekan

Dewan Pers sendiri terus mendorong seluruh perusahaan media agar mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi perusahaan pers yang berlaku.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh media, khususnya media siber, semakin memahami pentingnya menjaga identitas pers yang independen, profesional, dan terpercaya di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *