Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Penasehat Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Nurul Jamal Habaib, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Advokat Abunawas, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam program nikah massal gratis di Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Nurul Jamal Habaib mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan pungutan biaya sebesar sekitar Rp600 ribu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum sekretaris desa (sekdes) berinisial SN terhadap peserta nikah massal gratis sebanyak tujuh pasutri yang di laksanakan pada Bulan Desember 2025 kemarin.
“Program nikah massal gratis sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika benar ada pungutan, maka ini merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Nurul Jamal Habaib, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, praktik pungli dalam layanan publik, terlebih yang bersifat sosial dan kemanusiaan, tidak dapat ditoleransi. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan serta mencoreng citra pemerintah.
Nurul Jamal Habaib juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan aparat kepolisian, untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut secara transparan. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera dan tidak terulang di desa lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, SMSI sebagai organisasi pers akan terus mengawal kasus ini demi memastikan pelayanan publik berjalan bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (*)













