Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID- Kegiatan Prioritas Percepatan Penurunan Stunting Yang Tertuang Dalam Perpres No 72 Tahun 2021 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI) digelar di Jl.Letnan Karsono No.1 Pendopo Bupati pada Kamis pagi, 14/3/2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupten Bondowoso Anisatul Hamidah memyampaikan dalam sambutannya bahwa Pelaksanaan Aksi Konvergensi dalam penurunan Stunting pada penilaian Kinerja Stunting Kabupaten Tahun 2023 menempati Peringkat ke 7 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan Nilai 100,7%.
” Dengan penerapan RAN PASTI yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Bondowoso diawali dengan Penyediaan Data Keluarga Berisiko Stunting dengan melakukan Verifikasi Dan Validasi Data serta Pemuktahiran Data Pendataan Keluarga Tahun 2021 dengan kondisi saat ini,” tuturnya
Data Keluarga Berisiko Stunting Hasil Verval tahun 2023 sebanyak 60.902 KK dari 266.445 KK. Disamping itu Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari tenaga Kesehatan, Kader KB Dan Kader PKK dengan jumlah 1791 orang Juga melakukan pendampingan kepada Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Baduta dan Balita.
Dari Hasil Pendampingan Ini akan didapatkan
sasaran yang berisiko Stunting Data Hasil Verval
Keluarga Yang Berisiko Stunting dan Hasil Pendampingan akan dibahas di dalam Miniloka karya Kecamataan bersama TPPS Desa dan TPPS Kecamatan.
Anisatul Hamidah juga mengatakan dari hasil pembahasan tentunya untuk mencari akar masalah dan menentukan rencana tindak lanjut dalam percepatan Penurunan Stunting di Wilayah, yang kemudian dilanjutkan dengan Audit Kasus Stunting di Kabupaten.
” Kegiatan Audit Kasus Stunting adalah Identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis Survailens Rutin dan Sumber Data lainya. Dengan adanya kegiatan Audit Kasus Stunting akan menghasilkan rekomendasi dari Tim Pakar, Tim Teknis, TPPS Kabupaten dan Kecamatan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan diharapkan mendapatkan hasil yang Signifikan terhadap Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Bondowoso,” tambahnya
Kegiatan keterpaduan dan konvergensi juga ada pengukuhan BAAS (Bapak/Bunda Asuh Anak stunting. Dukungan yang luar biasa dari Tim Pengerak PKK Kabupaten Bondowoso sudah banyak melakukan inovasi dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bondowoso.
Pelaksanaan Rembug Stunting berdasar kepada: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
2. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021 2024,
3. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso Tahun 2022-2024 serta,
4. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2024
Kegiatan ini juga menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten, mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dan menyepakati kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi serta membangun komitmen publik dalam optimalisasi Tim Percepatan Penurunan Stunting secara terintegrasi di Kabupaten dan Strategi Percepatan Penurunan dan Penanggulangan Stunting Bondowoso di Kabupaten.
Tampak hadir dalam Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pj Sekda Bondowoso, perwakilan DPRD, Bappeda, OPD Penanggung jawab layanan terkait intervensi gizi prioritas, Kemenag, unsur PKK, para Camat se Kab Bondowoso dan Kepala Desa/Lurah Lokus Stunting 2025), aqkademisi, Organisasi masyarakat sipil, serta unsur-unsur masyarakat lainnya.
(Yudi/Adv)