Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Curhewan Kambing Pakai Mobil Mewah

×

Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Curhewan Kambing Pakai Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO -BERITANASIONAL.CO.ID-Aparat kepolisian unit reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasutri pelaku curhewan kambing. Berdasarkan hasil rekaman cctv di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku tersebut menggunakan mobil mewah berwarna kuning.

Pelaku pasutri tersebut berinisial FW, 40 tahun dan KF, 25 tahun, warga desa Dadapan Kecamatan Grujugan. Menurut Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto SH, Pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini.

BACA JUGA :
Koramil 0822/16 Cerme dan PMI Bondowoso Bersatu Untuk Kebaikan Berlangsungnya Acara Donor Darah

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Jatim Raih PWI Jatim Award 2024, Lutfil Hakim: Penghargaan Tertinggi PWI Jatim

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,”  tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

BACA JUGA :
Demi Warga Binaan, Kodim 0822 Bondowoso Kerjakan 117 Unit Program Rutilahu

Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUH Pidana. “Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolsek.
(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *