Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Penolakan terhadap revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran berembus makin kencang. Kini Penolakan RUU dilakukan oleh puluhan jurnalis Bondowoso di depan Monumen Gerbong Maut.Jumat(17/05/2024)malam.
Pantauan di lapangan, puluhan jurnalis melakukan doa bersama, melakukan aksi bakar lilin dan meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes.
Tidak hanya itu, puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan media juga melakukan aksi mundur sebagai simbol dan protes atas kemunduran demokrasi.
Ketua SMSI Bondowoso,Arik Kurniawan mengatakan,revisi UU Penyiaran itu secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Dalam hal ini Pemerintah berniat untuk melakukan kendali berlebih terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,”Ucapnya.
Disisi lain,Ketua PWI Bondowoso, Haryono menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk protes dan keprihatinan insan pers terhadap RUU yang berpotensi kinerja pers.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam draf RUU Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran tersebut, sehingga jurnalis di pusat dan daerah menolak keras rancangan tersebut.
“Undang-Undang 40 itu sudah cukup sebagai pedoman. RUU Penyiaran ini semestinya dan sudah sepantasnya ditolak dan wajib dibatalkan. Kalau disahkan, kita kembali ke Orba (Orde Baru),terangnya
Puluhan jurnalis terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia). (Yudi)