Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID- Pj Bupati, Bambang Soekwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 183,pada hari senin,(27/05/24)
pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Setelah pemberian (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa,Pj Bupati Bambang Soekwanto berharap,semua para Kepala Desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan perannya sebagai kepala desa untuk masyarakat dan memberi pelayanan yang lebih baik,”ucapanya
Pj Bupati,Bambang Soekwanto juga menjelaskan, bahwa Kepala desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing desa. Dari hal ini, saya berharap, melalui momentum perpanjangan masa jabatan, kepala desa nantinya mampu memberikan kontribusi lebih kepada Pemerintah dalam hal pembangunan.”ucapnya
Ditempat yang sama, Faldy Arie djordy,selaku Kepala Desa padasan, menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pj Bupati Bambang Soekwanto, menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.”katanya kepada SMSI Bondowoso.
“Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Pj Bupati, kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masysrakat sebaik mungkin.
Seperti diketahui,dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin lebih baik lagi,”tutupnya