Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Bekuk Pelaku Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun Hingga Hamil

×

Polisi Bekuk Pelaku Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID -Unit reskrim Polsek Grujugan, berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku adalah HA, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti telah menyetubuhi korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Dijelaskan AKP. Akhmad Purwanto, Kapolsek Grujugan. Kronologis terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya, kemudian terlihat perut membesar dan sulit bergerak. Namun setelah para saudara menanyakan, korban tidak mau menjawab. 

BACA JUGA :
Babinsa Berperan Aktif dalam Survei Mata Air di Desa Kretek

Karena curiga korban pun dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksakan. Alhasil dari pemeriksaan diketahui bahwa korban telah hamil serta kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan. “Kami awal mengetahui dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban, bahwa korban telah hamil,” ungkap AKP Akhmad Purwanto.

BACA JUGA :
Peran Babinsa 0822/03 Bondowoso bersinergi dengan pemerintah mengatasi kesulitan Rakyat di Desa Binaan

Korban pun kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA yang tak lain adalah saudara sepupu korban. “Dari keterangan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :
Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten Tahun 2023 Menempati Peringkat ke 7 dari 38 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur 

Kepada polisi, HA mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari. Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *