Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Bondowoso Bekuk Dukun Cabul Terhadap Korban Anak Berkebutuhan Khusus 

×

Polres Bondowoso Bekuk Dukun Cabul Terhadap Korban Anak Berkebutuhan Khusus 

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BERITANASIONAL.CO.ID-Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus. Tersangka bejat ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama supandi alias mbah yusuf alias bindereh, pria 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Abah yusuf begitu dikenalnya, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/08 Grujugan Ikuti PRKP Desa TA. 2025

Kronologisnya, bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku. Guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.

Rangkaian ritualnya sangat bejat, pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

BACA JUGA :
Sinegritas Babinsa Dan Babinkantibmas Yang Selalu Terjaga Demi Keamanan Wilayah Binaan 

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Menurut kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama. “Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,”katanya.

BACA JUGA :
Jam Komandan" Kasdim 0822 Bondowoso Sampaikan ini

Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. “Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *