Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sebar Pamflet Kapolres Tentang Bahaya Judi Online, Kapolsek Tamanan Bondowoso Turun Langsung Edukasi Masyarakat

×

Sebar Pamflet Kapolres Tentang Bahaya Judi Online, Kapolsek Tamanan Bondowoso Turun Langsung Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Untuk mencegah meluasnya praktik judi online di masyarakat, Polsek Tamanan Bondowoso intensif menggelar sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat. Salah satunya kepada kelompok pemuda di balai Desa Mengen Kecamatan Tamanan, Minggu (24/22/2024).

Kapolsek dan jajarannya terpantau membawa pamflet bergambar Kapolres Bondowoso yang berisi imbauan bahaya judi online, serta jerat pidana bagi pelaku judi online. Terlihat pamflet itu disebar kepada warga dan ditempel ditempat-tempat strategis termasuk dikantor balai desa.

BACA JUGA :
Baksos Bhayangkara adventure off road Polres Bondowoso di ikuti Ratusan off roader se Jawa - Bali. 

Kapolsek Tamanan, Iptu I.Nengah bhawa darsana, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian online yang merugikan banyak pihak.

“Kami berikan himbauan kepada masyarakat secara langsung agar tidak terpengaruh oleh permainan judi online. Sebelum mereka terjerat perangkap judi online, kami lakukan pencegahan” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga mengoptimalkan para pemuda desa, Karang Taruna dan elemen lainnya dalam upaya pencegahan judi online, khususnya di pedesaan.

BACA JUGA :
Babinsa Kelurahan Kademangan Dampingi Evaluasi ODGJ di RSUD Koesnadi

“Kami ingin melibatkan semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan mencegah penyebaran judi online di tengah-tengah komunitas,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, kata Kapolsek, berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari perjudian online, sehingga potensi adanya kejahatan ditengah-tengah masyarakat bisa dicegah.

Ia menekankan bahwa kegiatan judi online adalah ilegal dan pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :
Peran Babinsa 0822/14 Bondowoso bersinergi dengan pemerintah mengatasi kesulitan Rakyat di Desa Botolinggo

“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita dari kejahatan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Tamanan, Sunaryadi,  mengapresiasi langkah-langkah Polsek dalam memerangi judi online diwilayahnya.

“Tentu kami apresiasi, Polsek adalah mitra kami. Harapannya bagaimana masyarakat khususnya para pemuda-pemuda dan secara umum masyarakat tahu bahaya dan dampak judi online itu. Kami support untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat sendiri” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *