Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso sudah siap untuk melayani pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Bondowoso pada Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Bondowoso, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, saat menggelar press conference, di Aula KPU setempat, Sabtu (24/8/2024).
Pada kesempatan itu, Abu Sofyan mengatakan bahwa salah satu syarat yang harus terpenuhi bagi pendaftar calon Bupati dan calon wakil Bupati harus menyertakan hasil tes kesehatan dari Rumah sakit umum yang sudah ditunjuk oleh KPU Bondowoso.
Sofyan menegaskan, rumah sakit yang sudah resmi ditunjuk oleh KPU Bondowoso untuk melakukan seluruh tes kesehatan calon Bupati dan Calon wakil Bupati Bondowoso yakni RSU dr. Soebandi Jember.
“Karena ada beberapa item pemeriksaan yang termaktup di KPT KPU 1090, yang tidak ada alatnya di RS dr. Koesnadi, kemudian rekomendasi dari Dinas Kesehatan Bondowoso maka ditunjuklah RS dr. Soebandi Jember”, ucap Sofyan.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat serta sudah melakukan konsultasi langsung ke pihak Rumah Sakit dr. Koesnadi sebagai tempat tes kesehatan calon kepala daerah.
“Setelah kami koordinasi dan konsultasikan, ternyata alat yang dibutuhkan untuk melakukan tes kesehatan bagi paslon tidak ada, akhirnya atas rekomendasi Dinkes maka diarahkan ke RS dr.Soebandi Jember” imbuhnya.
Selain itu, KPU Bondowoso juga menetapkan Keputusan terbarunya yaitu nomor 1085 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.
Keputusan KPU Bondowoso tersebut menindaklanjuti arahan KPU RI dalam surat nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Serta mengikuti amar putusan mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan
Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024″ ucap Sofyan.
Putusan KPU Bondowoso diantaranya, partai politik pengusung Paslon atau gabungan partai politik minimal memiliki suara sah 7,5 persen dari DPT pada pemilu 2024. Kalkulasinya 7,5% x Suara Sah: 36.871 suara dari DPT 607.928. Dan calon Bupati/calon wakil Bupati minimal genap berusia 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024.
“KPU buka pendaftaran Paslon mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, khusus tanggal 29 Agustus buka sampai jam 23:00”, pungkas dia. (Yudi)