Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua PC GP Ansor Bondowoso Masuk Tahanan Kejari

×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua PC GP Ansor Bondowoso Masuk Tahanan Kejari

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, LH (inisial), diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah seragam Ansor hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Senin (26/1/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah Kejari Bondowoso meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menyampaikan bahwa penetapan LH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, Adi menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :
Meriah, Bondowoso Ijo Fest 2025 Resmi Ditutup Dandim 0822 dalam Peringatan HUT TNI ke-80

“Benar, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka hari ini setelah melalui rangkaian proses penyidikan,” ujar Adi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bondowoso.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, D. Purnama, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor di Bondowoso.

“Anggaran hibah ini sejatinya diperuntukkan bagi pembelian seragam pengurus cabang, satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan pengurus ranting. Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Purnama.

BACA JUGA :
Danposramil 06 Jambesari Pimpin Langkah Sukses Operasi Pasar Sembako: Solusi Terbaik untuk Kesejahteraan Masyarakat!

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan terus didalami seiring berjalannya proses penyidikan.

Untuk kepentingan hukum, Kejari Bondowoso menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Dalam pengungkapan perkara ini, Kejari Bondowoso telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengajuan dana hibah, pencairan anggaran, hingga realisasi distribusi seragam Ansor di tingkat cabang, PAC, dan ranting.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bondowoso

“Kami masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat. Semua akan kami lihat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” tegas Purnama.

Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum juga mengingatkan agar setiap penerima dana hibah pemerintah menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan keuangan negara. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *