Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Soroti Dugaan Pungli, Sekda Bondowoso Perintahkan Penelusuran Kasus Sekdes Klabang

×

Soroti Dugaan Pungli, Sekda Bondowoso Perintahkan Penelusuran Kasus Sekdes Klabang

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso menegaskan akan melakukan kroscek dan penelusuran menyeluruh terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

“Tim kami akan segera turun kebawah untuk mengecek benar tidaknya yang jelas jika benar Rp. 600.000 hal itu sangat tidak pantas dan tidak diperbolehkan yang jelas ada sangsi itu memang sudah dilarang apa lagi nikah gratis program pemerintah, sesegera mungkin tim kami akan turun”, jelasnya.

Sekda Bondowoso menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menanggapi informasi yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :
Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Gelar Sunatan Massal, 100 Anak Ikut Serta

“Kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Sekda Bondowoso, Rabu (07/01/26)

BACA JUGA :
Pupuk Yang Selalu Jadi Permaslahan Untama Bagi Petani,Begini Penjelasan Pj Bupati Bondowoso Saat Acara Abeg Rembeg(Rembuk)

Menurutnya, proses klarifikasi akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, kecamatan, serta instansi pengawas internal. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga integritas aparatur desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara transparan dan bebas dari pungutan liar.

Sekda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses kroscek dan pemeriksaan selesai dilakukan.

BACA JUGA :
Letkol Inf Rinto Wijaya, Dandim 0422/LB Hadiri Rapat Koordinasi TMMD ke-124 TA 2025

“Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Setiap aparatur desa wajib bekerja sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan pungli di Desa Klabang mencuat dan menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dan profesional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *