Lumajang, BERITANASIONAL.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau lebih dikenal PTSL menjadi momen untuk memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat dalam membangun Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang menjadi lebih baik.
Hal ini diungkapkan Bahrul Rozi Kades Wonorejo saat ditemui tim media, Sabtu (15/8/2026). Awalnya ia ragu untuk melaksanakan program PTSL ini, namun saat dimusyawarahkan akhirnya ia dan para perangkatnya sepakat untuk melaksanakan program dari kementerian ATR/BPN. “Ini merupakan langkah berani yang diselenggarakan pemerintah Wonorejo, sebab banyak manfaat yang akan didapat jika PTSL ini dilakukan,” tegas pria yang hobi ternak Domba ini.
Sekdes Wonorejo, Eka Prasetyo menambahkan PTSL pada tahap pertama sebanyak 987 orang warga yang mengajukan ditangani oleh tim berjumlah kurang lebih 26 orang. “Kami memang perbanyak tim yang menangani untuk meningkatkan progres dalam program PTSL kali ini,” tuturnya.
Menurut Eka dengan tim yang memadai maka keberhasilan program PTSL di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang bisa dilaksanakan dengan tepat waktu. “Alhamdulillah PTSL di Desa Wonorejo bisa dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 47 hari,” kata pria lulusan S1 ini.
Kami sampai lembur, ucap Eka, kurang lebih 1 bulan jarang bertemu keluarga demi warga Wonorejo tercinta. Sebelum warga melakukan pendaftaran, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham tentang teknis dan meminimalisir masalah yang akan timbul di kemudian hari. “Bagi warga yang masih berselisih tentang batas tanahnya akan kami tinggal sebab akan memperlambat proses kami untuk menyelesaikan program ini,” tegas pria jurusan Ilmu Manajemen ini.
Demi memperlancar pendaftaran, terang Eka, ia mengurutkan tempat duduk dengan nomor antrian. Jadi siapa yang datang terlebih dahulu, maka dia yang akan dilayani duluan. “Saking antusiasnya ada warga yang datang jam 02.00 dini hari untuk mendapatkan antrian paling awal,” kata pria yang berasal dari Dusun Duko ini.
Eka menegaskan sebelum petugas turun ke lokasi untuk mengukur tanah warga, ia meminta warga untuk menandai batas tanahnya sementara dengan bambu. Saat petugas datang ke lokasi yang dituju dalam proses pengukuran tanah, mereka mencocokkan dengan data yang ada bersama pemilik tanah, saat sudah valid baru dipasanglah patok beton sebagai penanda permanen. “Kami memang hati-hati betul saat pengukuran mas sebab berkaitan dengan batas tanah yang rawan konflik. Dan itu kami jadwalkan dalam sehari kurang lebih sebanyak 20 titik,” tuturnya.
Nurul Wadud salah satu warga mengaku senang dengan adanya program PTSL ini, sebab selain berbiaya murah, legalitas kepemilikan tanah menjadi jelas dengan adanya sertifikat. “Kami berharap program seperti ini ada setiap tahun karena punya saya masih ada yang belum bersertifikat,” ucap warga barat sepuran ini.
Perlu diketahui adanya PTSL ini demi memberikan kepastian hukum, melindungi hak milik warga, mengurangi sengketa tanah, dan menjadikan sertifikat sebagai modal ekonomi masyarakat sebab bisa menjadi jaminan untuk pengajuan kredit ke bank. (LH)








