Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Kasus Dugaan Rekayasa Perceraian Libatkan Oknum Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang

×

Kasus Dugaan Rekayasa Perceraian Libatkan Oknum Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lumajang, BERITANASIONAL.CO.ID – Siapa yang tidak hancur hatinya jika tiba-tiba didatangi surat atau akta cerai dari Pengadilan. Hal inilah yang dialami F salah satu warga Kabupaten Lumajang yang mengalami ketidakadilan lantaran dirinya mendapatkan surat cerai dari sang suami yang lagi merantau ke negeri Jiran.

Berawal dari sang suami berpamitan untuk berangkat mencari kerja ke negeri Jiran pada Februari 2026 lalu. Selisih 4 bulan kemudian tepatnya pada 4 Juni 2026 keluarlah Akta Cerai Nomor: 1045/AC/2026/PA.Lmj berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor: 960/Pdt.G/2026/PA.Lmj Tanggal 18 Mei 2026.

Ia pun kaget sebab dia tidak pernah menyuruh orang untuk menggugat cerai sang suami. Maka, F akhirnya terkejut dan tak merasa pernah menggugat cerai sang suami. “Saya tidak pernah berniat mau menceraikan suami,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Dugaan Penipuan oleh Oknum yang Mengaku Pengacara DiLaporkan ke Polres Lumajang

Untuk mengusut dugaan kasus rekayasa perceraian F akhirnya ia mendatangi kantor hukum Marwoto, SH dan rekan untuk minta pendampingan hukum sekaligus untuk membantu dirinya dalam mencari keadilan.

Dalam keterangannya Marwoto, SH mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat kuasa dari F untuk membantunya dalam menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya. “Kok ada ya, suami istri tidak pernah bercerai malah muncul surat cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan,” tegas pria jebolan YLBHI Jakarta ini.

BACA JUGA :
LSM LIRA Soroti Oknum Kades Pejarakan yang Diduga Tidak Pernah ke Kantor

Ini adalah kasus yang menurut saya perlu untuk diungkap, siapa dalangnya, pelakunya siapa saja, kok hukum dijadikan seperti mainan. “Maka dari itu saya telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang terlibat dan memberikan sanksi seberat-beratnya apabila telah terbukti melakukan dugaan rekayasa perceraian,” tutur pengacara senior ini.

BACA JUGA :
Haul Kyai Singowati, Pendiri Ponpes Assalamaddin Curahpetung Kedungjajang

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (10/8/2026) Ariyanto,SH., Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa memang benar bahwa oknum yang berinisial FR dan A berdinas di Pengadilan Agama Lumajang. “Dan kalau memang ada kekeliruan kita mengikuti prosedur yang ada, sebab sebelum berdinas mereka telah disumpah. Akan tetapi jika ada perbuatan yang keliru kita akan perbaiki,” terang Ariyanto, SH. (LH)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *