BONDOWOSO, BERITANASIONAL.CO.ID – Dugaan rangkap jabatan dalam kelembagaan kelompok tani (Poktan) menjadi sorotan di Kabupaten Bondowoso. Kepala desa maupun perangkat desa disebut-sebut masuk dalam struktur kepengurusan kelompok tani, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian struktur tersebut dengan ketentuan pembinaan kelembagaan petani.
Dugaan tersebut mencuat dalam kaitannya dengan pelaksanaan program irigasi pompa air (irpom). Dalam struktur kelompok yang disebut terkait program tersebut, terdapat nama yang diduga merupakan aparatur pemerintahan desa.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait, mengingat kelompok tani pada prinsipnya merupakan kelembagaan yang dibentuk sebagai wadah bagi petani untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta posisi tawar dalam menjalankan usaha tani.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menjadi salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam pembentukan dan pembinaan kelembagaan petani.
Dalam konteks tersebut, dugaan masuknya kepala desa maupun perangkat desa dalam struktur kepengurusan kelompok tani perlu diverifikasi secara menyeluruh. Terlebih apabila jabatan tersebut bersifat aktif dan menempatkan aparatur desa sebagai pengurus sekaligus memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian apabila kelompok tani bersangkutan terlibat dalam program pemerintah, termasuk bantuan sarana pertanian dan pembangunan atau pengadaan fasilitas irigasi pompa air.
Sebab, keberadaan aparatur desa dalam kepengurusan kelompok tani berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait independensi kelompok, mekanisme pengambilan keputusan, pendataan penerima manfaat, hingga proses pelaksanaan program.
Ketua Kelompok Tani Tak Merespons
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan berupaya menghubungi Yudi yang disebut sebagai ketua kelompok tani melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terkait dugaan adanya rangkap jabatan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Kretek Kusno untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan aparatur desa dalam struktur kepengurusan kelompok tani, termasuk terkait kemungkinan adanya jabatan ganda.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kretek juga belum memberikan tanggapan.
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak yang disebut, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun petani.
Selain itu, dinas atau instansi yang membidangi pertanian juga dinilai penting melakukan pengecekan terhadap legalitas dan struktur kepengurusan kelompok tani yang terlibat dalam program irpom tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembentukan kelompok, susunan pengurus, status keanggotaan, serta mekanisme penetapan penerima program. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh program pertanian pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada petani.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian struktur kepengurusan dengan ketentuan yang berlaku, pihak berwenang diharapkan melakukan pembinaan maupun langkah korektif sesuai regulasi.
Masyarakat pun berharap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan bantuan pertanian dan irigasi, dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Poktan Yudi dan Kepala Desa Kretek belum memberikan klarifikasi. Beritanasional.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.








