REMBANG, BERITANASIONAL.CO.ID – Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Forum Lintas Media Kabupaten Rembang mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rembang, Rabu (22/7/2026). Dalam rangka acara Silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi insan pers yang ada di Kabupaten Rembang, untuk menuntut kejelasan mengenai kemitraan dengan Pemerintah Daerah, supaya ada transparansi kemitraan media yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kedatangan para jurnalis disambut oleh jajaran Diskominfo Rembang. Dalam pertemuan tersebut, Forum Lintas Media menyampaikan sejumlah masukan terkait mekanisme kerjasama serta aturan regulasi yang diterapkan selama oleh dianggap rancau oleh beberapa insan pers yang ada di kabupaten Rembang. Sebab aturan tersebut mengkerdilkan atau bahkan mendiskriminasi sekelompok insan Pers yang berada di Rembang.
Dalam penyampaian pendapat yang diwakili oleh salah satu wartawan menyampaikan beberapa point yang mendasar diantaranya adalah :
- Kenapa hanya organisasi tertentu saja yang bisa bermitra dengan pemerintah daerah, padahal kita dalam profesi jurnalistik ada aturan dan kode etik yang mengatur dan sudah sesuai dengan aturan dalam Dewan Pers;
- Kenapa aturan dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Rembang, seolah-olah membatasi sejumlah media untuk menjalin kerjasama sekaligus bersinergi dengan baik dengan pemerintah. Padahal dilain daerah kita bisa sinergi dengan baik dengan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut perwakilan wartawan juga mempertanyakan dasar hukum, petunjuk teknis (Juknis), serta indikator yang digunakan Diskominfo dalam menentukan perusahaan pers yang menjadi mitra publikasi pemerintah. Menurut mereka, seluruh mekanisme tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap media.
Sedangkan tanggapan kepala Dinkominfo kabupaten Rembang. Budiono menyampaikan “Pada dasarnya kita masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 serta sesuai Kemendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.”ujarnya.
Dan apabila ada kebijakan yang ada di daerah masih perlu diperbaiki dan dievaluasi maka, kita akan membicarakan dengan bagian Hukum yang lebih paham tentang kebijakan daerah. Imbuhnya.
Ia juga menyampaikan sebenernya kita tidak membatasi media untuk bermitra dan sinergi dengan pemerintah, kita malah berterima kasih banyak kepada insan pers yg sudah membantu dalam pemberitaan serta sebagai control sosial dalam pemerintah daerah.
Selain menyoroti mekanisme seleksi, forum juga meminta Diskominfo Rembang membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan seluruh insan pers. Menurut mereka, media merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program kepada masyarakat.
Forum berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan kemitraan media dapat disosialisasikan secara terbuka sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Rembang dan insan pers, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.(RMD/KRN)








