Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejaksaan Negeri  Rembang Musnahkan 128,65 Gram Sabu dan Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana per januari 2026

×

Kejaksaan Negeri  Rembang Musnahkan 128,65 Gram Sabu dan Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana per januari 2026

Sebarkan artikel ini

REMBANG, BERITANASIONAL.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara sejak Januari 2026 hingga Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai perkakas dan benda lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 128,65495 gram, 2 butir pil ekstasi dengan berat 0,71460 gram, 10 unit handphone, 2 buah senjata tajam, 7 botol minuman keras, serta 242 buah perkakas, alat-alat dan benda lainnya.

BACA JUGA :
Nostalgia Akhir Tahun di Pollos Hotel

Sabu 128,65 Gram Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang-barang tertentu dipotong dan dirusak, sementara barang bukti yang dapat dibakar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus sabu-sabu seberat 128,65495 gram, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kajari Rembang Rully Mutiara, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :
Pelantikan Anggota Palang Merah Remaja SMK N 1 Sedan Kabupaten Rembang

“Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan barang bukti seperti narkotika, senjata tajam maupun barang terlarang lainnya tidak disalahgunakan kembali,” ujar Rully.

Wujud Transparansi Kejaksaan

Menurut Rully, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rembang kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan.

“Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata institusi penegak hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan dan mengurangi penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan Kejari Rembang.

BACA JUGA :
Forum Diskusi Lintas Media dengan Pemerintah Daerah

Diharapkan Berikan Efek Preventif

Pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberikan efek preventif sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, barang-barang tersebut tidak dapat kembali digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.

“Harapannya kegiatan ini memberikan efek preventif dan keamanan serta mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” pungkas Rully.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Rembang dalam melaksanakan putusan perkara pidana secara tuntas, transparan dan akuntabel.(RMD)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *