Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Peralihan BPJS Mandiri ke BPJS Daerah (PBI)Kabupaten Rembang

×

Peralihan BPJS Mandiri ke BPJS Daerah (PBI)Kabupaten Rembang

Sebarkan artikel ini

Rembang, BERITANASIONAL.CO.ID – Masyarakat mulai ramai mempertimbangkan beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) ke BPJS Gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mengenai BPJS Mandiri ke BPJS Daerah (PBI) adalah mungkin dilakukan jika memenuhi syarat (data terpadu, desil 1-4) melalui Dinas Sosial atau aplikasi, dan untuk tunggakan iuran BPJS Mandiri tetap wajib dibayar meski sudah pindah ke PBI. Prosesnya melibatkan verifikasi data kemiskinan dan pengajuan di instansi terkait.

Pembayaran BPJS Mandiri yang menunggak tetap harus dibayarkan, namun masyarakat tetap bisa melakukan pengajuan Pengalihan ke BPJS PBI terlebih dahulu. Sedangkan untuk informasi mekanisme pelunasan pembayaran lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo, saat ditemui wartawan BeritaNasional.co.id diruang kerjanya, hari ini (8/1/2026).

BACA JUGA :
Kecamatan Kaliori Menjadi Program Percontohan Akademi Karang Taruna Dasar Tahun 2025

Ia menyampaikan “Untuk perubahan BPJS mandiri mau beralih ke BPJS PBI bisa juga diaktifkan, tetapi yang masih punya tunggakan harus lunasi terlebih dahulu”.

Meskipun demikian, perubahan status tersebut harus melalui prosedur administratif dan verifikasi data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rumit sebelum seseorang dinyatakan layak menerima bantuan.

Beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS Daerah (PBI):

  1. Pastikan Nama Terdaftar di DTKS Cek apakah nama Anda sudah berada di DTKS melalui cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mendaftar melalui kelurahan/kecamatan ataupun aplikasi Cek Bansos. Petugas Dinsos kemudian akan melakukan validasi sebelum memasukkan nama Anda ke daftar DTKS.
  2. Ajukan Penghentian BPJS Mandiri. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sampaikan permohonan ubah status dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis dengan membawa dokumen berupa KTP, KK, kartu BPJS, dan surat keterangan tidak mampu (jika dibutuhkan).
  3. Proses Validasi Kemensos. Setelah melakukan pengajuan, BPJS akan meneruskan data ke Dinsos dan Kementerian Sosial (Kemensos). Proses validasi biasanya akan memakan waktu sekitar 14–30 hari tergantung daerah masing-masing.
  4. Aktivasi Kepesertaan. Jika status disetujui, status peserta otomatis akan dialihkan menjadi BPJS Gratis atau PBI. Peserta PBI akan mendapatkan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau fisik dari BPJS. Faskes tingkat pertama (FKTP) akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili
BACA JUGA :
Kondisi Geologis dan Beban Muatan Jalan Gunungsari-Kuwangsan Mengalami Amblas Parah

Ia juga menambahkan Dinas Sosial kabupaten “Sebatas memberikan rekomendasi , kalau peserta tidak mampu kemudian tidak mempunyai PBI JKN yang dari pemerintah tidak tercover, bisa dicover oleh APBD. Memang syarat utama adalah mereka tidak mampu”. Imbuhnya.

BACA JUGA :
Ikan Bandeng dan Wisata Pantai Menjadi Pengembangan BUMDes Karya Mulya Lestari

Program Bapak Bupati Rembang, agar masyarakat Rembang bisa mendapatkan pelayanan. Dan untuk yang bener – bener mampu kita selalu melakukan edukasi, untuk tetep bisa mandiri. “Kalau masih mampu ya jangan berharap bantuan”. Terangnya.

Untuk yang membiayai untuk anggarannya ada di Dinas Kesehatan, maka yang mengeksekusi ada pada Dinas Kesehatan. Untuk keaktifan dari BPJS PBI saat digunakan untuk rawat inap di RSUD dan puskesmas. Dalam kategori kelasnya adalah kelas-3 (tiga).

Harapannya apabila yang bersangkutan mampu, maka ia tetep ikut mandiri. Apabila sudah benar-benar tidak mampu bisa mendaftarkan ke BPJS PBI sepanjang kuotanya masih. Untuk tahun 2025 kemarin kuotanya sekitar 75.000 dari Dinas Kesehatan Rembang.(RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *